Mengabulkan

Putusan MA No. 285 K/AG/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Nonie Monica Harahap binti Hjachmier Noveloon Harahap VS Arief Hidayatullah bin H. Ir. M. Natsir Amin

Nomor Putusan: 
285 K/AG/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-10-2000

Tanggal Dibacakan: 
10-10-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan Thalak satu ba'in sugro tergugat terhadap penggugat; 3. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat hutang mahar sebesar Rp. 500.000,-; 4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 5. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 161.500,-; 6. Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 68.000,-; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus-menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali, serta sudah tidak satu atap lagi/serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar thalak.

Putusan MA No. 370 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Herlina binti H. Syafri Atin VS Satri Daya bin Lailatul Kadar

Nomor Putusan: 
370 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain sugro tergugat terhadap penggugat; 3. menetapkan pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana diserahkan kepada penggugat yaitu Herlina binti H. Syafri Atin sebagai ibu; 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana sampai dewasa sebesar minimal Rp. 50.000,- setiap bulan; 5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi. (Dalam Konpensi dan Rekonpensi): - Menghukum penggugat/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 83.500,-; - Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- ; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa surat gugatan mengenai gugatan cerai tersebut tidak dapat dijadikan alasan Yuridis Formalitas yang mengakibatkan surat gugatan cacat hukum yang di atur dalam Pasal 142 ayat (1) dan Pasal 147 ayat (1) RBg. Dimana seorang kuasa hukum dengan salah satu pihak tidak akan terjadi atau menjadi kuasa hukum bagi pidak lainnya.

Putusan MA No. 55 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
Burhanuddin bin Amak Burhanudin VS Mashuriyah bin Amak Burhanudin

Nomor Putusan: 
55 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menyatakan bahwa eksepsi tergugat dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara): - Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa di dalam perkara gugatan mengenai Hidah dapat dinyatakan batal, apabila si penerima hibah tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa barang tersebut telah dihibahkan kepadanya. (HUKUM ACARA): Bahwa PTA Mataram dan PA Praya tidak mempertimbangkan eksepsi tergugat yang mengenai kekurangan pihak dan tidak mengikut sertakan seluruh ahli waris, yang menyebabkan gugatan menjadi kabur.

Putusan MA No. 620 K/Pdt/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Permohonan Roya dan balik nama atas ekseskusi grosse akta hipotik

Para Pihak: 
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN di Jakarta cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur di Surabaya cq. Kepala Kantor BPN Kabupaten Tulungagung VS Oen Kok Pwee

Nomor Putusan: 
620 K/Pdt/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan eksepsi tergugat I, turut tergugat II, III dan ikut tergugat intervensi; Menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung, tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000.-

Kaidah Hukum: 
Bila yang digugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan obyek gugatan menyangkut perbuatan yang menjadi wewenang pejabat tersebut, maka yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah peradilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri.

Putusan MA No. 5096 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Hussein Iskandar VS Abdul Kadir Mahmud

Nomor Putusan: 
5096 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-2000

Tanggal Dibacakan: 
28-04-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tergugat berhutang pada penggugat sebesar Rp. 56.996.000,- dengan jaminan 2 lembar bilyet giro Bank Pembangunan Daerah Cabang Balik Papan No. GA 150809 adalah sah dan berharga; 3. Menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan ingkar janji yang merugikan penggugat; 4. Menghukum tergugat membayar hutang kepada penggugat sebesar Rp. 56.996.000,- atas tanda bukti pembayaran yang sah; 5. Menghukum tergugat membayar uang jasa berupa ganti rugi hilangnya keuntungan yang diharapkan dari jumlah hutang Rp. 56.996.000,- tersebut sebesar 10% per tahun, sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Balik Papan sampai hutang dibayar lunas; 6. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- kepada menggugat setiap hari keterlambatan tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan; 7. Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 100.000,-.

Kaidah Hukum: 
1. Pemberian/pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang; 2. Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang di lunasi.

Putusan MA No. 4540 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
Emma Pangerapan VS Ali D. Sohian, Rusni Massie dan Djuharmin P. Sophian, Aminah P. Laendre, Badariah, Asriyati, Max Tompodung

Nomor Putusan: 
4540 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-09-2000

Tanggal Dibacakan: 
26-09-2000

Hakim: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menyatakan eksepsi tergugat I dan II serta turut tergugat I dan II tidak dapat diterima; (Dalam Konpensi) : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi untuk sebagian; 2. menyatakan bahwa hibah atas tanah sengketa dari tutut tergugat V kepada penggugat adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah hak milik Penggugat; 4. Menyatakan para tergugat tidak berhak atas tanah sengketa; 5. memerintahkan kepada para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar seluruh bangunan rumah yang berada di atas tanah sengketa; 6. Menghukum para tergugat baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada penggugat untuk dipakainya dengan bebas; 7. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini; 8. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. (Dalam Rekonpensi) : Menolak gugatan penggugat rekonpensi/tergugat konpensi untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi/ tergugat asal I,II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa Penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui "Prona" (Proyek Nasional), nukan ditentukan oleh status tanah asal, tetapi merupakan cara pensertifikatan tanah dengan proses cepat dan biaya ringan, karena mendapat subsidi dari Pemerintah.

Putusan MA No. 253 K/AG/2002 Tahun 2002


Para Pihak: 
Abdul Azis bin H. Ikram vs. Norsiya binti P. Etti

Nomor Putusan: 
253 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
17-03-2004

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan, permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Mushimah BINTI H. Lalu Muhali tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 20 Agustus 2001 M, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1422 H No. 50/Pdt.G/2001/PTA.Mtr

Kaidah Hukum: 
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.

Putusan MA No. 134 K/TUN/2007 Tahun 2007


Para Pihak: 
Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan vs. Menteri Kehutanan RI

Nomor Putusan: 
134 K/TUN/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Tanggal Musyawarah: 
26-11-2018

Tanggal Dibacakan: 
26-11-2018

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi koperasi perkebunan kelapa sawit bukit harapan tersebut, membatalkan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Jakarta Nomor: 151/B/2006/PT.TUN.JKT tanggal 12 Oktober 2006 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 12/G.2006/PTUN JKT tanggal 12 Juli 2006

Kaidah Hukum: 
Pemohon Kasasi/Penggugat baru menerima Sk Menhut secara fisik pada saat pemeriksaan persiapan, hal mana merupakan akibat kelalaian termohon kasasi/tergugat sebagi pejabat tata usaha negara,s sehingga tidak patut menjadi beban yang merugikan pemohon kasasi/penggugat sebagai pencari keadilan. Maka, perhitungan tenggang waktu untuk mengajukan gugatan harus dihitung sejak pemohon kasasi/penggugat menerima SK, i,c. pada tanggal 9 Februari 2006, sehingga gugatan yang diajukan oleh penggugat masih dalam tenggang waktu yang dimaksud dalam pasal 55 UU 9/2004

Putusan MA No. 821 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Kesusilaan dan kehormatan

Para Pihak: 
Sardi bin Djoyokarto

Nomor Putusan: 
821 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kediri tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggl 9 Januari 1996 No. 287/Pid/1995/PT.Sby; MENGADILI SENDIRI: - Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair; - Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana " melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang diketahui belum berumur 15 tahun; - Pidana penjara 5 tahun, potong tahanan; - Memerintahkan barang-barang bukti dalam perkara ini tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan dikembalikan kepada saksi korban; - Membebani termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Hukum tidak mengenal kata "hampir dewasa" bagi orang yang baru berumur 14 tahun

Putusan MA No. 1046 K/Pid/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Kejahatan penggelapan

Para Pihak: 
Soen Gien Hwa Nio binti Tan Lie Djieng dkk

Nomor Putusan: 
1046 K/Pid/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 7 April 1995 No. 11/Pid.B/1995/PN.Kdl

Kaidah Hukum: 
Perbuatan mengaku bahwa sesuatu barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian sebagai miliknya, sudah memenuhi unsur-unsur tindak kejahatan penggelapan, apalagi barang tersebut kemudian dijual kepada orang lain.