Menolak

Putusan MA No. 1020 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mulijaningsih Soetedjo VS Adi Pratomo Juwono

Nomor Putusan: 
1020 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi tersebut dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 443/1985/Pdt/PT.SMG yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan No. 79/Pdt.G/1984.PN.PKL; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menetapkan menurut hukum perkawinan penggugat Adi Pratomo Juwono dengan tergugat Mulijaningsih Soetejo yang dilangsungkan di Pekalongan pada tanggal 24 Maret 1984, menurut akte perkawinan No. 32/1985 putus dengan jalan perceraian; Memerintahkan panitera-pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi agar putusan ini perceraian tersebut dapat didaftarkan; Menyatakan bahwa gugatan dalam gugatan dalam rekonpensi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum pemohon kasasi/tergugat asal/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini berjumlah Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam suatu perkawinan apabila antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebutkan dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dimana hal ini diakui oleh tergugat (pihak isteri) dengan dikuatkan oleh keterangan para saksi, maka gugatan penggugat (pihak suami) yang memohon perkawinan putus karena perceraian dapat dikabulkan. Tuntutan biaya nafkah hidup bagi Isteri selama belum kawin lagi yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian. Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian maka di dalam diktum putusan harus ditambahkan "Memerintahkan kepada Panitera Pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada pegawai pencatatat di tempat penceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan

Putusan MA No. 1804 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kekerasan terhadap barang atau orang

Para Pihak: 
Abdul Kafi Iskandar Alam … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1804 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-1991

Tanggal Dibacakan: 
12-02-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Jaksa/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Soa Siu di Labuha tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon No. 15/Pid.B/1987/PT.Mal dan putusan Pengadilan Negeri Labuha No. 01/PTS/Pid/B/1986/PN.LBH; Menyatakan terdakwa-terdakwa I. Abdul Kafi Iskandar Alam, II. Muhammad Nur Abusama, V. Nasir Abusama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang"; Menghukum para terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing: untuk Terdakwa I selama 4 bulan, Terdakwa II selama 5 bulan, Terdakwa V selama 3 bulan; Menyatakan terdakwa IV Taslim Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Dengan senagaja merusakkan, emmbuat sehingga tidak dapat dipakai lagi sesuatu barang"; Menghukum Terdakwa IV, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan terdakwa-terdakwa: VI. Ahmad Muhammad, VII. Husein Sudur, VIII. Achmad Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair; Membebaskan terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair tersebut; Menyatakan terdakwa-terdakwa: I. Abdul Kafi Iskandar Alam, II. Muhammad Nur Abusama, IV. Taslim Ruslan, V. Nasir Abusama, VI. Ahmad Muhammad, VII. Husein Sudur, VIII. Achmad Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam dakwaan Kedua; Membebaskan terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kedua tersebut; Memulihkan hak terdakwa VI, VII dan VIII dalam kemampuan, kedudukan dan harkat-harkat martabatnya; Menetapkan 4 lembar foto berwarna hitam putih yang diajukan di persidangan tetap dilampirkan dalam berkas perkara; Menghukum pemohon kasasi II/Para terdakwa, I, II, IV, V tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 3.000,- dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.500,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara bagi para termohon kasasi/para terdakwa VI, VII, VIII

Kaidah Hukum: 
Dalam ilmu hukum pidana "menyuruh lakukan" mengandung arti bahwa si pelaku langsung tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Padahal dalam perkara ini keadaanya tidak demikian. Dengan melihar segala bukti sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah suatu perbuatan yang langsung dilakukan oleh terdakwa. Jadi terdakwa adalah pelaku langsung dan bukan menyuruh lakukan seperti pendapat judex facti

Putusan MA No. 736 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kepemilikan alat ukur atau timbangan yang tidak sah

Para Pihak: 
Rasyidin

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
736 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-09-1990

Tanggal Dibacakan: 
25-10-1990

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 108/Pid.S/1987/PT.Pdg sekedar mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Rasyidin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai dan menyediakan untuk dipakai alat ukur, takaran, timbangan atau alat perlengkapan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku" atau setidak-tidaknya disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam amar putusan cukup disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan. Mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai dan meyediakan untuk dipakai alat ukur, takaran, timbangan atau alat perlengkapan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau setidak-tidaknya disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku. Pasal-pasal dan Undang-undang yang dilanggar tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan

Putusan MA No. 90 K/AG/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sunarto bin Tukri VS Suwanah binti Sukaji

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
90 K/AG/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-08-1993

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menerima permohonan banding pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Lubuk Linggau No. 192/G/1991/PA.LLG sehingga berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan jatuh talak satu ba'in sugro dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 56.500,-; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 13.500,-; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Rumusan cerai talak satu berbunyi "Menyatakan jatuh talak satu ba 'in dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji)"

Putusan MA No. 863 K/Pid/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pemalsuan kartu kredit

Para Pihak: 
Fifi Goutama

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
863 K/Pid/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-07-1994

Tanggal Dibacakan: 
10-08-1994


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Pekanbaru No. 11/Pid/1994/PT.R sekedar mengenai hal yang telah dipertimbangkan di atas sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Fifi Goutama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah surat itu tidak benar dan tidak palsu yang penggunaan mana menimbulkan kerugian, dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut"; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Mengenai berat ringannya pidana adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex factie menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan Undang-undang atau pidana yang dijatuhkan tanpa pertimbangan yang cukup. Hukuman yang dijatuhkan adalah 4 tahun dan 6 bulan, jadi masih kurang dari 8 tahun

Putusan MA No. 1953 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kelalaian berkendara

Para Pihak: 
Marlis bin Suji

Nomor Putusan: 
1953 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-09-1992

Tanggal Dibacakan: 
23-01-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 24/Pid/1988/PT.R sekedar mengenai hal-hal yan telah dipertimbanbkan diatas, sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa: Marlis bin Suji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: "Karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati"; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum Pemoho Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar buata oerjara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Mengenai berat ringannya pidana adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex factie menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan Undang-undang atau pidana yang dijatuhkan tanpa pertimbangan

Putusan MA No. 922 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Citi Bank NA dkk VS Silastri Samsi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
922 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
31-10-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Status keperdataan principal dapat dialihkan kepada guarantor di luar tuntutan pembayaran hutang, karena penjamin selamanya adalah penjamin atas hutang principal yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan paolit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang"

Putusan MA No. 30 K/Pdt/ 1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Konan bin Empong dkk VS Manan bin Mailah dan Asan bin Doot

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
30 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-02-1998

Tanggal Dibacakan: 
09-02-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw; Mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi untuk sebagian; Menyatakan Musti bin Mungkus, Kunil bin Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin...dll; Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan hukum, yaitu : pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung point 5. Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkur bin Jamilin.

Putusan MA No. 216 K/TUN/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural dan Fungsional

Para Pihak: 
Menteri Keuangan RI VS Achyar Rusli

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
216 K/TUN/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-09-2010

Tanggal Dibacakan: 
28-09-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Hanya Presiden yang berhak untuk memberhentikan dan/atau membebaskan Pegawai Negeri Sipil pemangku Jabatan Fungsional Jenjang Umum/Widyaiswara Utama (golongan IV/E) dari dan dalam jabatannya.

Putusan MA No. 266 K/AG/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sutrisno Baskoro bin Wiryo Pawiro Sunartun VS Tri Hastuti Nur Rochimah binti Sapari Hadiwijono

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
266 K/AG/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-07-2010

Tanggal Dibacakan: 
12-07-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta No. 34/Pdt.G/2009/PTA.Yk; Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul No. 229/Pdt.G/2009/PA.Btl; Menghukum pemohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Istri mendapat 3/4 bagian dari harta bersama, karena harta bersama tersebut dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah terhadap anak dan istri semala 11 tahun.